Kliksulsel_Kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung memasuki babak baru. Rohman Hidayat, kuasa hukum Wakil Walikota Bandung, Erwin, memberikan pernyataan terkait keterlibatan kliennya.
Diketahui sebelumnya Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan Wakil Walikota Bandung, Erwin sebagai tersangka pada 10 Desember 2025.
Rohman menegaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 29 dan 30 Desember 2025, peran Walikota Bandung justru terlihat jauh lebih dominan dibandingkan kliennya.
Ia pun mendesak pihak kejaksaan untuk bersikap adil dengan segera memanggil dan memeriksa Walikota Bandung.
Bantah Keterlibatan Erwin
Dalam keterangannya, Rohman menyatakan bahwa selama pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik tidak mampu menunjukkan bukti konkret yang mengaitkan Erwin dengan tindak pidana yang disangkakan.
“Dari dua pemeriksaan itu, tidak ada pertanyaan atau bukti yang diperlihatkan penyidik tentang keterlibatan Pak Wakil Walikota. Justru sebaliknya, Pak Erwin memberikan keterangan fakta-fakta yang memperlihatkan adanya keterlibatan Walikota Bandung,” ujar Rohman Hidayat pada 9 Januari 2026 via telepon.
Bukti Grup WhatsApp “Pendopo”
Salah satu poin krusial yang diungkap tim kuasa hukum adalah bukti percakapan dalam grup WhatsApp bernama “Pendopo”. Grup tersebut beranggotakan Walikota Bandung Muhammad Farhan, Wakil Walikota Bandung Erwin, dan tersangka lainnya berinisial AW (Ketua NasDem Kota Bandung).
Menurut Rohman, dari riwayat percakapan tersebut terlihat jelas siapa yang memegang kendali atas kebijakan dan proyek-proyek di pemerintahan daerah.
“Di handphone Pak Erwin itu ada grup WA namanya ‘Pendopo’. Di situ jelas siapa yang mengatur, siapa yang dominan. Bahkan Pak Erwin sempat mempertanyakan di grup itu kenapa beliau sebagai Wakil Walikota tidak dilibatkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk soal anggaran dan rotasi jabatan,” ungkapnya.
Tudingan Proyek untuk “Kroni”
Lebih lanjut, Rohman menyebut bahwa kliennya telah membeberkan informasi mengenai dugaan pemberian paket pekerjaan atau proyek kepada orang-orang dekat atau “kroni” Walikota Bandung. Hal inilah yang menjadi dasar kuat mengapa Walikota harus segera diperiksa.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Kota Bandung segera memeriksa Walikota Bandung untuk dimintai keterangan. Lucu jika dari sekian banyak saksi yang diperiksa sejak Oktober, pucuk pimpinan di Kota Bandung ini justru belum pernah dipanggil,” tegas Rohman.
Gugat Lewat Praperadilan
Selain menyoroti substansi perkara, tim hukum Erwin juga sedang menempuh jalur praperadilan. Mereka meyakini adanya cacat prosedur dalam penetapan tersangka, salah satunya terkait tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima kliennya sesuai aturan KUHAP.
“Sampai hari ini, Kejaksaan tidak bisa memperlihatkan SPDP. Jika SPDP tidak ada, maka tindakan-tindakan lainnya jelas melanggar hukum. Kami yakin praperadilan ini akan membatalkan status tersangka klien kami,” pungkasnya.*
Disorot Publik, SK Pembebasan Sementara Kepsek SDN 175 Bulo-Bulo Dinilai Cacat Prosedur
Bulukumba – Penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba Nomor 800/9500/Dikbud.01/XII/2025 tentang pembebasan sementara Kepala SDN 175 Bulo-Bulo, Erniati, S.Pd., M.M, terus menuai sorotan tajam publik.
Keputusan yang ditandatangani pada 22 Desember 2025 itu dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar prinsip hukum administrasi negara, sekaligus mencederai asas keadilan dalam penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam SK tersebut, Erniati dibebaskan sementara dari jabatannya dengan alasan dugaan pelanggaran Pasal 11 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Saat dikompirmasi awak media, Erniati Kepala Sekolah SDN 175 yang dinonaktifkan membenarkan kalau dirinya telah menerima SK tersebut yang tertanggal 22 Desember 2025, haya saja ia merasa kaget dengan surat keputusan tersebut yang dinilai merupakan sebuah keputusan yang terlalu dini, sebab belum ada keputusan apa pun dari hasil pemeriksaan yang disangkakan padanya.
” hingga kini, tidak pernah dipublikasikan secara terbuka hasil pemeriksaan awal, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maupun rekomendasi resmi tim pemeriksa sebagaimana diwajibkan oleh regulasi”, Ujarnya.
Sejumlah aktivis dan pemerhati hukum di Sulawesi Selatan menilai, pembebasan sementara dari jabatan bukanlah tindakan administratif biasa. Kebijakan ini berdampak langsung pada hak, martabat, dan keberlanjutan karier ASN, sehingga wajib melalui mekanisme yang sah, transparan, dan terukur.
“Pembebasan sementara harus didahului pemeriksaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika tidak, ini bukan sekadar cacat prosedur, melainkan bisa masuk kategori penyalahgunaan kewenangan,” tegas Ilham P., S.E., Ak, Koordinator Advokasi LSM FAK Makassar Sulawesi Selatan, saat ditemui di Makassar, Minggu (4/1/2026).
Menurutnya, asas due process of law mengharuskan adanya klarifikasi, hak pembelaan diri, serta dasar hukum yang konkret sebelum seorang ASN dibebaskan dari jabatannya.
Kewenangan Kepala Dinas Dipertanyakan
Sorotan juga mengarah pada kewenangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulukumba dalam menerbitkan SK tersebut.
Pemerhati hukum Sulawesi Selatan, Arfan Maulana, S.H., menilai bahwa berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021, penanganan dugaan pelanggaran berat ASN—terlebih yang menduduki jabatan kepala sekolah—harus dilakukan secara berjenjang, proporsional, serta melibatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Jika kepala dinas bertindak tanpa mandat PPK atau tanpa rekomendasi resmi tim pemeriksa, maka SK itu berpotensi batal demi hukum,” tegas Arfan.
Kontradiksi Dasar Hukum
Keanehan lain muncul pada bagian “Mengingat” dalam SK tersebut yang mencantumkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.
Namun, tidak ada uraian yang menjelaskan secara spesifik pelanggaran apa yang dilakukan Erniati—apakah terkait dana BOS atau pelanggaran disiplin umum. Ketiadaan penjelasan ini memunculkan dugaan bahwa dasar hukum SK disusun secara tidak fokus dan serampangan.
Padahal, kejelasan rumusan dan kepastian hukum merupakan prinsip fundamental dalam setiap keputusan tata usaha negara.
Aroma Kriminalisasi Administratif
Kasus ini turut memicu reaksi keras dari orang tua siswa dan masyarakat sekitar SDN 175 Bulo-Bulo. Mereka menilai pembebasan sementara terhadap Erniati sarat kepentingan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Belum ada putusan, belum terbukti bersalah, tapi sudah dinonaktifkan. Ini seperti kriminalisasi administratif,” ujar Surahmi, salah satu perwakilan orang tua siswa.
Diketahui, selama menjabat, Erniati dikenal aktif, komunikatif, dan memiliki kedekatan emosional dengan siswa serta orang tua murid.
Penjelasan Dinas Pendidikan
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulukumba, Andi Buyung Saputra, menjelaskan bahwa pembebasan sementara dilakukan karena yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan internal di Inspektorat Kabupaten Bulukumba.
“Nonaktif sementara dilakukan agar tidak mengganggu proses pemeriksaan yang sedang berjalan di inspektorat,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (4/1/2026).
Ia juga menyebutkan bahwa SK tersebut diterbitkan berdasarkan rekomendasi Tim Satgas Penegakan Etik Disdikbud.
“Dari hasil klarifikasi tim satgas, ditemukan potensi pelanggaran berat, sehingga diteruskan ke inspektorat untuk audit dana BOS. Agar fokus menjalani pemeriksaan, maka dilakukan pembebasan tugas sementara,” jelasnya.
Menurut Andi Buyung, ketentuan tersebut merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021, di mana pembebasan tugas sementara bukanlah sanksi, melainkan bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran berat.
Transparansi Dipertanyakan
Sementara itu, Kepala Inspektorat Bulukumba, Andi Manangkasi, yang dikonfirmasi media ini pada Sabtu (3/1/2026) melalui pesan WhatsApp, tidak memberikan tanggapan. Nomor yang bersangkutan bahkan dikabarkan tidak aktif.
Hingga kini, penerbitan SK pembebasan sementara tersebut masih menjadi isu hangat di kalangan pemerhati pendidikan dan tata kelola birokrasi. Sorotan semakin menguat karena tidak adanya poin hasil pemeriksaan yang dicantumkan secara eksplisit dalam SK, serta waktu penerbitan yang dinilai tergesa-gesa.
“Kami berharap dasar penerbitan SK ini dibuka secara transparan. Jika tidak, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola birokrasi pendidikan dan perlindungan hak ASN di daerah,” tutup Ilham.

