
Kliksulsel_Bulukumba – Penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba Nomor 800/9500/Dikbud.01/XII/2025 tentang pembebasan sementara Kepala SDN 175 Bulo-Bulo, Erniati, S.Pd., M.M, terus menuai sorotan tajam publik.
Keputusan yang ditandatangani pada 22 Desember 2025 itu dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar prinsip hukum administrasi negara, sekaligus mencederai asas keadilan dalam penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam SK tersebut, Erniati dibebaskan sementara dari jabatannya dengan alasan dugaan pelanggaran Pasal 11 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Saat dikompirmasi awak media, Erniati Kepala Sekolah SDN 175 yang dinonaktifkan membenarkan kalau dirinya telah menerima SK tersebut yang tertanggal 22 Desember 2025, haya saja ia merasa kaget dengan surat keputusan tersebut yang dinilai merupakan sebuah keputusan yang terlalu dini, sebab belum ada keputusan apa pun dari hasil pemeriksaan yang disangkakan padanya.
” hingga kini, tidak pernah dipublikasikan secara terbuka hasil pemeriksaan awal, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maupun rekomendasi resmi tim pemeriksa sebagaimana diwajibkan oleh regulasi”, Ujarnya.
Sejumlah aktivis dan pemerhati hukum di Sulawesi Selatan menilai, pembebasan sementara dari jabatan bukanlah tindakan administratif biasa. Kebijakan ini berdampak langsung pada hak, martabat, dan keberlanjutan karier ASN, sehingga wajib melalui mekanisme yang sah, transparan, dan terukur.
“Pembebasan sementara harus didahului pemeriksaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika tidak, ini bukan sekadar cacat prosedur, melainkan bisa masuk kategori penyalahgunaan kewenangan,” tegas Ilham P., S.E., Ak, Koordinator Advokasi LSM FAK Makassar Sulawesi Selatan, saat ditemui di Makassar, Minggu (4/1/2026).
Menurutnya, asas due process of law mengharuskan adanya klarifikasi, hak pembelaan diri, serta dasar hukum yang konkret sebelum seorang ASN dibebaskan dari jabatannya.
Kewenangan Kepala Dinas Dipertanyakan
Sorotan juga mengarah pada kewenangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulukumba dalam menerbitkan SK tersebut.
Pemerhati hukum Sulawesi Selatan, Arfan Maulana, S.H., menilai bahwa berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021, penanganan dugaan pelanggaran berat ASN—terlebih yang menduduki jabatan kepala sekolah—harus dilakukan secara berjenjang, proporsional, serta melibatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Jika kepala dinas bertindak tanpa mandat PPK atau tanpa rekomendasi resmi tim pemeriksa, maka SK itu berpotensi batal demi hukum,” tegas Arfan.
Kontradiksi Dasar Hukum
Keanehan lain muncul pada bagian “Mengingat” dalam SK tersebut yang mencantumkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.
Namun, tidak ada uraian yang menjelaskan secara spesifik pelanggaran apa yang dilakukan Erniati—apakah terkait dana BOS atau pelanggaran disiplin umum. Ketiadaan penjelasan ini memunculkan dugaan bahwa dasar hukum SK disusun secara tidak fokus dan serampangan.
Padahal, kejelasan rumusan dan kepastian hukum merupakan prinsip fundamental dalam setiap keputusan tata usaha negara.
Aroma Kriminalisasi Administratif
Kasus ini turut memicu reaksi keras dari orang tua siswa dan masyarakat sekitar SDN 175 Bulo-Bulo. Mereka menilai pembebasan sementara terhadap Erniati sarat kepentingan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Belum ada putusan, belum terbukti bersalah, tapi sudah dinonaktifkan. Ini seperti kriminalisasi administratif,” ujar Surahmi, salah satu perwakilan orang tua siswa.
Diketahui, selama menjabat, Erniati dikenal aktif, komunikatif, dan memiliki kedekatan emosional dengan siswa serta orang tua murid.
Penjelasan Dinas Pendidikan
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulukumba, Andi Buyung Saputra, menjelaskan bahwa pembebasan sementara dilakukan karena yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan internal di Inspektorat Kabupaten Bulukumba.
“Nonaktif sementara dilakukan agar tidak mengganggu proses pemeriksaan yang sedang berjalan di inspektorat,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (4/1/2026).
Ia juga menyebutkan bahwa SK tersebut diterbitkan berdasarkan rekomendasi Tim Satgas Penegakan Etik Disdikbud.
“Dari hasil klarifikasi tim satgas, ditemukan potensi pelanggaran berat, sehingga diteruskan ke inspektorat untuk audit dana BOS. Agar fokus menjalani pemeriksaan, maka dilakukan pembebasan tugas sementara,” jelasnya.
Menurut Andi Buyung, ketentuan tersebut merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021, di mana pembebasan tugas sementara bukanlah sanksi, melainkan bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran berat.
Transparansi Dipertanyakan
Sementara itu, Kepala Inspektorat Bulukumba, Andi Manangkasi, yang dikonfirmasi media ini pada Sabtu (3/1/2026) melalui pesan WhatsApp, tidak memberikan tanggapan. Nomor yang bersangkutan bahkan dikabarkan tidak aktif.
Hingga kini, penerbitan SK pembebasan sementara tersebut masih menjadi isu hangat di kalangan pemerhati pendidikan dan tata kelola birokrasi. Sorotan semakin menguat karena tidak adanya poin hasil pemeriksaan yang dicantumkan secara eksplisit dalam SK, serta waktu penerbitan yang dinilai tergesa-gesa.
“Kami berharap dasar penerbitan SK ini dibuka secara transparan. Jika tidak, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola birokrasi pendidikan dan perlindungan hak ASN di daerah,” tutup Ilham.

